Hukum

PERLUNYA PEMBANGUNAN HUKUM DEMI TERCAPAINYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Negara hukum atau biasa disebut sebagai rechtsstaat merupakan konsep bernegara yang biasa digunakan oleh negara-negara Eropa Kontinental. Wolfgang Friedmann menjelaskan bahwa rechtsstaat memiliki pengertian pembatasan kekuasaan oleh negara hukum. Friedrich Julius Stahl pun menjabarkan bahwa negara hukum formalnya memiliki empat unsur atau ciri-ciri, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan adanya peradilan administratif yang bebas dalam perselisihan. Pada suatu negara hukum, hukum dijadikan pedoman bagi kehidupan warga negara dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Sejalan dengan pendapat dari Soediman Kartohadiprojo, yang berpendapat bahwa hukum sangat besar artinya bagi kehidupan manusia yang bernegara. Kemudian, beliau juga menambahkan bahwa hukum,...

Continue reading

The Debate Over The Age Of Presidential And Vice Presidential Candidates Is Outside The Context Of Constitutionalism

a

The debate regarding the age of Presidential Candidates and Vice Presidential Candidates has gone out of the context of the authority of the Constitutional Court which is a judicial body, as a branch of judicial power. One of the Constitutional Court’s authorities according to the Constitutional Court Law is to rule, at the first and final instance, on the judicial review of a law against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It is not uncommon that after the issuance of a law there are norms that are not in line with the 1945 Constitution as the highest law...

Continue reading

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru

Maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia membuat Pemerintah di Indonesia membuat aturan yang melarang praktik tersebut yang diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Monopoli dan Persaingan Usaha”). Pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1) UU Monopoli danPersaingan Usaha. UU Monopoli danPersaingan Usaha sendiri mendefinisikan...

Continue reading