Peraturan Pelaksana UU PDP Terbit: Ketentuan Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026?

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 mengenai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”) resmi diundangkan pada tanggal 16 Juli 2026 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini memberikan tata laksana yang lebih menyeluruh mengenai bagaimana menyelenggarakan kewajiban pelindungan data pribadi dalam praktik, sehingga mengharuskan organisasi maupun Perusahaan yang telah menjalankan program pelindungan data peribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) dapat memastikan kembali bahwa kebijakan serta prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan tata laksana yang diwajibkan dalam PP 33/2026. Adapun inti ketentuan-ketentuan yang diatur...

Continue reading

Klausul Non-Competition dalam Aspek Ketenagakerjaan Indonesia: Menilai Keabsahan dan Kebutuhan Pengaturannya

Klausul non-competition menjadi salah satu isu yang menarik dalam hubungan ketenagakerjaan. Di satu sisi, klausul ini dapat digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis pemberi kerja. Namun di sisi lain, penerapannya dapat membatasi hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan setelah berakhirnya hubungan kerja. Negara seperti Jepang dan Jerman telah memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai pembatasan terhadap penerapan klausul non-competition. Sementara itu, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang secara tegas mengatur klausul tersebut, sehingga keabsahannya masih menimbulkan perbedaan pandangan dalam praktik peradilan. Kondisi serupa juga ditemukan di Belanda dan Singapura, di mana penerapan klausul non-competition dinilai secara case-by-case dan tetap membuka kemungkinan...

Continue reading

Polemik Pasal 5 Ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sebagai Klausul Per Se Illegal dalam Kasus Dugaan Perjanjian Penetapan Harga Oleh 97 Pelaku Usaha Fintech Lending di Indonesia

  Ketentuan mengenai tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”) disusun menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Per Se Illegal Klausul larangan dengan sifat Per Se Illegal menganggap tindakan yang dilakukan pelaku usaha merugikan kepentingan masyarakat tanpa adanya urgensi untuk melihat dampak apakah tindakan tersebut sebenarnya memang benar melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Naskah Akademik RUU Persaingan Usaha”), syarat diaplikasikannya sifat Per Se Illegal adalah sebagai berikut: Harus...

Continue reading

Era Baru Peradilan Pidana: Memahami Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP 2025

A. Definisi Pengakuan Bersalah Pengakuan Bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) yang memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien. Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 mendefinisikan Pengakuan Bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam proses peradilan pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial). B. Ketentuan Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP 2025 Pengakuan Bersalah berdasarkan KUHAP 2025...

Continue reading

Corporate Criminal Liability Under Indonesia’s New Criminal Code

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, together with its amendments as regulated under Law Number 1 of 2026 concerning Penal Adjustments (hereinafter referred to as the “New Criminal Code”) marks a significant transformation of the country’s criminal justice system. One of its most notable developments is the strengthened recognition of corporations as subjects of criminal law that may be held directly liable, on an equal footing with natural persons. Corporation as the New Subject of Criminal Law Under Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulation (the Old Criminal Code), only individuals could be held...

Continue reading

Uncovering Climate Litigation in Indonesia – FWP Legal Talks Webinar #01 – 28 January 2026 (Zoom Meeting)

FWP Legal Talks Webinar #01 Uncovering Climate Litigation in Indonesia Climate change accountability is now unfolding in courtrooms, as climate litigation has gained momentum in the past few years and as we speak. Understanding such a trend along with the legal impact has become essential for governments, businesses, and legal practitioners. In response to that, we are proud to announce our first webinar in 2026 that will explore how climate litigation is developing within Indonesia’s legal landscape and how corporations can strategically respond. This conversation will feature Dr. Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D. Senior Research Fellow at the...

Continue reading

Framing Climate Change as a Contractual Risk: Rethinking Force Majeure Clauses Amid Constant Uncertainties

Framing Climate Change as a Contractual Risk: Rethinking Force Majeure Clauses Amid Constant Uncertainties “The only thing that is constant is change” - Heraclitus The relevance of this adage is more pronounced today than ever, as climate change and its severe impacts are no longer distant or abstract concerns. Countries have been facing irreversible adversities due to climate change. Recent data indicate that Indonesia recorded temperatures reaching 38.4°C in October 2024 and faced 6,827 climate-related disasters between 2023 and 2024, affecting more than 13 million people. Inevitably, events of this scale create substantial obstacles for private parties in performing and fulfilling their contractual...

Continue reading

Constitutional Court Decision No. 132/PUU-XXIII/2025: Adjustment to the Time Limit for Termination of Employment (PHK) Claims

On 17 September 2025, the Constitutional Court of Indonesia (“the Court”) rendered Decision No. 132/PUU-XXIII/2025 reviewing the constitutionality of Article 82 of Law Number 2 of 2004 on Industrial Relations Dispute Settlement (“Law No. 2/2004”). The provision had previously been interpreted in Constitutional Court Decision No. 94/PUU-XXI/2023, which held that the claims of termination of employment (Pemutusan Hubungan Kerja or PHK) should only be filed within a period of one year from the date the decision of termination is received or notified by the employer. The judicial review petition was filed by an employee who had been dismissed. The Petitioner argued...

Continue reading

Singapore International Arbitration Center (SIAC) Jakarta Conference at Fairmont Hotel Jakarta

On Tuesday, June 17, 2025, our Partner, Mr. Randolph J. Winarta and Senior Partner Lawyer, Mr. Harri Budiman, along with the associates, attended the Singapore International Arbitration Center (SIAC) Jakarta Conference at Fairmont Hotel Jakarta.As our clients are from various parts of the world, this conference has shown us the big picture of the New SIAC Rules 2025 and how to deal with procedural differences when conducting proceedings at SIAC given the different legal systems between civil law and common law.We are so grateful to have attended this event and met more experienced practitioners and colleagues. ...

Continue reading

Menakar Peluang Menjadikan Non-Fungible Token Berupa Crypto Art  Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan

Non-fungible token (“NFT”) berupa crypto art merupakan aset digital, baik berupa teks, gambar, video, dan dalam bentuk lainnya yang bersifat unik dan unexchangeable dengan NFT lainnya, dimana kepemilikannya tercatat pada sistem blockchain di internet dalam bentuk kontrak cerdas yang dinamakan ‘smart contract’.[1] Oleh karena proses NFT membutuhkan platform blockchain untuk dapat menjalankan kontrak pintarnya (smart contract), maka NFT juga membutuhkan jaringan dan platform yang dapat tetap menaungi proses transaksinya.[2] NFT crypto art tersebut akan ditandatangani secara digital oleh kreator menggunakan teknologi enkripsi asimetris untuk membuktikan keaslian NFT crypto art. Kreator NFT crypto art menghasilkan suatu karya seni seperti gambar atau animasi, dan mendistribusikan dan menjualnya melalui marketplace NFT yang memanfaatkan teknologi blockchain.[3] Sistem blockchain merupakan sistem yang melakukan pencatatan digital dalam bentuk database terkait seluruh transaksi kripto...

Continue reading
error: Content is protected