Era Baru Peradilan Pidana: Memahami Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP 2025
A. Definisi Pengakuan Bersalah
Pengakuan Bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) yang memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien. Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 mendefinisikan Pengakuan Bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam proses peradilan pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial).
B. Ketentuan Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP 2025
Pengakuan Bersalah berdasarkan KUHAP 2025 terbagi menjadi 3 jalur yang berbeda:
1. Mekanisme Pra-Sidang
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025, mekanisme Pengakuan Bersalah pada tahap pra-sidang hanya dapat diterapkan apabila:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Dalam pelaksanaannya, KUHAP 2025 mengatur bahwa dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut harus dinyatakan dalam berita acara. Pengakuan tersebut diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai, di mana persidangan tersebut dilakukan dengan Hakim tunggal.
Apabila Pengakuan Bersalah telah disepakati, maka dibuat perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim, dan kesepakatan tersebut harus memuat beberapa hal, antara lain:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. Pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. Pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. Hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukum Terdakwa;
e. Pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlakukan seperti Undang-Undang; dan
f. Bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
Hakim memiliki hak untuk menerima ataupun menolak Pengakuan Bersalah. Apabila Hakim menerima Pengakuan Bersalah, maka hakim akan mengeluarkan Penetapan yang amarnya menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 (“SEMA No. 1/2026”). Sedangkan, dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang amarnya menolak pengakuan bersalah Terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
2. Mekanisme Pada Tahap Persidangan (Setelah Pembacaan Dakwaan)
Pasal 205 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Adapun berdasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP 2025, dalam hal Terdakwa mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk memeriksa pengakuan Terdakwa, yaitu:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. Hal lain yang dianggap perlu oleh Hakim.
Ketentuan dalam SEMA No. 1/2026 menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam hal hakim yakin, maka pemeriksaan beralih menjadi Acara Pemeriksaan Singkat dengan batas hukumannya adalah 3 (tiga) tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (5) KUHAP 2025. Namun, dalam hal hakim berkeyakinan Pasal 205 ayat (2) KUHAP 2025 tidak terpenuhi, maka hakim melanjutkan pemeriksaan dengan acara biasa.
Lebih lanjut, Pasal 234 KUHAP 2025 jo. SEMA No. 1/2026 mengatur mengenai penerapan pengakuan Bersalah pada tahap pembacaan dakwaan dengan ketentuan ancaman pidana 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) tahun. Dalam kondisi ini, hakim dibatasi untuk tidak menjatuhkan pidana melebihi 2/3 (dua per tiga) dari ancaman maksimum.
Berikut perbedaan Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP 2025 dan Pasal 234 KUHAP 2025.
| Indikator Pembeda | Pasal 205 KUHAP 2025 | Pasal 234 KUHAP 2025 |
| Waktu Pengajuan | Diajukan pada saat pembacaan dakwaan dan upaya perdamaian gagal. | Diajukan pada saat pembacaan dakwaan. |
| Maksimal Ancaman Hukum | Paling lama 5 (lima) tahun penjara. | 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara. |
| Maksimal Penjatuhan Pidana | 3 (tiga) tahun penjara. | 2/3 (dua per tiga) dari ancaman maksimum. |
Adapun berdasarkan MARINews (2026), Pengakuan Bersalah telah diterapkan pertama kali di PN Bangkinang pada tahun 2026, yaitu dalam perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2026/PN Bkn, yang menjadi tonggak awal implementasi Pengakuan Bersalah dalam sistem hukum nasional.
C. Mekanisme Plea Bargaining di Negara Lain
Konsep plea bargaining pertama kali berkembang dalam sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dan kemudian memberikan pengaruh luas terhadap praktik peradilan pidana di berbagai negara. Meskipun berasal dari tradisi common law, konsep ini pada perkembangannya juga diadopsi, dengan berbagai penyesuaian, oleh sejumlah negara civil law seperti Jerman, Prancis, dan Belanda. Oleh karena itu, bukanlah hal baru jika Indonesia mengadopsi konsep serupa dalam sistem hukumnya.
Plea bargaining sendiri telah menjadi mekanisme yang dominan dalam penyelesaian perkara pidana di Amerika Serikat. Lebih dari 90 persen perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme ini tanpa melalui proses jury trial. Pengakuan terhadap efektivitasnya juga tercermin dari sikap United States Supreme Court (Mahkamah Agung Amerika Serikat) yang menempatkan plea bargaining sebagai salah satu komponen esensial dalam sistem peradilan pidana nasional.
Secara historis, praktik plea bargaining di Amerika Serikat telah berkembang sejak abad ke-19, meskipun pada awalnya tidak sepenuhnya diterima. Pada tahun 1970, melalui putusan Brady v. United States, United States Supreme Court menegaskan bahwa plea bargaining merupakan bagian yang inheren dari hukum pidana dan praktik peradilannya. Putusan ini menjadi titik penting terhadap penggunaan mekanisme tersebut.
Black’s Law Dictionary memberikan definisi Plea Bargaining sebagai berikut:
“Plea bargaining is the process whereby the accused and the prosecutor in a criminal case work out a mutually satisfactory disposition of the case subject to the court approach. It usually involves the defendant’s pleading guilty to lesser offense or to only one or some of the counts of multi counts indictment in return for a lighter sentence than that possible for the graver change.”
Secara konseptual, plea bargaining merupakan proses negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum untuk mencapai penyelesaian perkara yang saling menguntungkan dengan persetujuan pengadilan. Dalam praktiknya, terdakwa bersedia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan atau sebagian dari dakwaan yang diajukan, dengan imbalan tuntutan atau hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika perkara diperiksa melalui proses persidangan penuh.
Plea bargaining dikenal dalam beberapa bentuk utama, yaitu:
– Count bargaining, yaitu kesepakatan di mana terdakwa yang menghadapi beberapa dakwaan (multiple counts) mengaku bersalah terhadap satu atau beberapa dakwaan tertentu dengan tujuan agar dakwaan lainnya dihentikan atau tidak dilanjutkan oleh penuntut umum;
– Charge bargaining, yaitu kesepakatan untuk menurunkan atau mengubah dakwaan menjadi lebih ringan;
– Sentence bargaining, yaitu kesepakatan terkait rekomendasi penjatuhan pidana yang lebih ringan;
– Fact bargaining, yaitu kesepakatan untuk membatasi atau tidak mengungkap fakta-fakta tertentu yang berpotensi memberatkan terdakwa.
Proses negosiasi tersebut umumnya dilakukan antara penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya tanpa keterlibatan langsung hakim. Meskipun demikian, pengadilan tetap memiliki peran penting pada tahap akhir, khususnya untuk memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela dan tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Dari sisi regulasi, praktik plea bargaining di Amerika Serikat diakomodasi dalam Rule 11 of the Federal Rules of Criminal Procedure, yang mengharuskan hakim untuk memverifikasi bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sadar, sukarela, dan tidak didasarkan pada ancaman, paksaan, atau janji di luar kesepakatan yang diajukan di hadapan pengadilan.
Lebih lanjut, dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang berakar pada sistem civil law, pada dasarnya menempatkan pencarian kebenaran materiil (material truth) sebagai tujuan utama dalam proses peradilan pidana, sehingga praktik negosiasi terkait dakwaan maupun pemidanaan pada awalnya dipandang tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan akan efisiensi dan bertambahnya beban perkara, sejumlah negara civil law mulai mengembangkan mekanisme yang secara praktik mirip dengan plea bargaining, meskipun tidak diadopsi secara penuh. Sebagai contoh, dikenal praktik patteggiamento di Italia, yang memungkinkan tersangka atau terdakwa dan penuntut umum menyepakati besaran hukuman, yang selanjutnya harus memperoleh persetujuan dari hakim.
D. Kesimpulan dan Saran
Pengaturan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP menunjukkan upaya untuk membuat proses peradilan pidana lebih efisien tanpa sepenuhnya meninggalkan kontrol hakim. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang sudah menjadikan plea bargaining sebagai mekanisme utama dalam sistem pidananya, Indonesia masih mengambil pendekatan yang lebih terbatas dan hati-hati, mirip dengan negara civil law lain yang tetap menekankan peran hakim dalam memastikan kebenaran materiil.
Agar mekanisme ini berjalan efektif, penting untuk memastikan bahwa pengakuan oleh Terdakwa benar-benar diberikan secara sukarela dan tidak sekadar menjadi alat untuk mempercepat perkara. Selain itu, perlu ada pedoman teknis yang jelas serta evaluasi berkala dalam praktiknya agar tujuan efisiensi dapat tercapai tanpa mengorbankan keadilan.
Referensi:
- Black’s Law Dictionary;
- Federal Rules of Criminal Procedure;
- Marinews (2025), https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/plea-bargain-dan-wajah-baru-peradilan-pidana-0JE;
- Marinews (2026), https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/hakim-terapkan-pengakuan-bersalah-pada-perkara-pertama-0Sc;
- Marinews (2026), https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/benang-merah-plea-bargaining-dalam-dakwaan-alternatif-0Yu;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Authored by Alessandra Patricia Wijaya (cia@fwp.co.id)
This article is intended to provide a broad summary and general information on certain recent legal developments in Indonesia. It is not intended to constitute legal advice, nor should it be treated as such. FWP disclaims any responsibility or liability for any inaccuracies, interpretations, or omissions contained in this update. For any specific legal concerns or actions that may impact your legal rights and responsibilities under Indonesian law, it is highly recommended that you seek advice from a qualified Indonesian legal professional.