SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun
Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) telah resmi menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 (“SEMA 4/2026”). Kehadiran SEMA 4/2026 ini secara resmi mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 (“SEMA 8/2011”). Ditetapkannya SEMA 4/2026 ini juga secara tegas memberikan kepastian hukum sehubungan dengan upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, serta upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Namun, dalam tulisan ini, Penulis hendak menekankan pembahasan mengenai ketentuan terkait upaya hukum kasasi atau banding terhadap putusan bebas merujuk pada SEMA 8/2026.
Apabila dirinci, secara garis besar SEMA 4/2026 ini membahas beberapa hal, diantaranya:
- Upaya Hukum Kasasi atau Banding terhadap Putusan Bebas dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal
- Upaya Hukum terhadap Putusan Lepas
- Upaya Banding oleh Penuntut Umum
- Tata Cara Penyelesaian Upaya Hukum yang Tidak Memenuhi Syarat Formal
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, dalam tulisan ini, Penulis hendak membahas mengenai ketentuan terkait upaya hukum kasasi atau banding terhadap putusan bebas sebagaimana diatur dalam Poin A SEMA 4/2026.
MA RI melakukan penelitian dan memperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa putusan bebas pada pengadilan negeri yang diajukan upaya hukum banding dan terdapat beberapa putusan bebas pada pengadilan negeri yang diajukan upaya hukum kasasi. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tidak terdapat kesatuan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, akhirnya MA RI memberikan petunjuk sebagaimana disebutkan dalam SEMA 4/2026, sebagai berikut:
1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi.
3. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
5. a. Permohonan kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima.
b. Dalam hal terdakwa tidak hadir secara langsung atau elektronik dalam pembacaan putusan, tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP terhitung sejak petikan putusan diberitahukan kepada terdakwa.
6. Pemohon kasasi yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah mengajukan permohonan tersebut maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa MA RI memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik banding maupun kasasi. Poin ini sangat penting dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia. Selain iu, ditetapkannya SEMA 4/2026 ini juga menjadi bukti konkret bahwa hukum acara pidana moredn saat ini berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil. Lebih daripada itu, sebagaimana ditulis oleh Novritsar H Pakpahan pada Majalah Dandapala, kehadiran SEMA 4/2026 ini menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk teknis bagi penegak hukum di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik dan ketidakpastian hukum terkait upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak).
Referensi:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 (“SEMA 8/2011”).
- Novritsar H Pakpahan, SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun!, https://dandapala.com/article/detail/sema-42026-terbit-putusan-bebas-tidak-dapat-diajukan-upaya-hukum-apapun (diakses pada tanggal 2 September 2026 pukul 12.09 WIB).
Ditulis oleh King Kin Maharani (kingkin@fwp.co.id)
Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan ringkasan umum dan informasi umum mengenai perkembangan hukum terkini tertentu di Indonesia. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. FWP menafikan segala tanggung jawab atau kewajiban atas ketidakakuratan penafsiran, atau kekeliruan yang mungkin terdapat dalam artikel ini. Untuk setiap permasalahan hukum spesifik atau tindakan yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban hukum Anda berdasarkan hukum Indonesia, sangat disarankan untuk meminta nasihat dari professional hukum Indonesia yang berkualifikasi.