Era Baru Peradilan Pidana: Memahami Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP 2025
A. Definisi Pengakuan Bersalah Pengakuan Bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) yang memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien. Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 mendefinisikan Pengakuan Bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam proses peradilan pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial). B. Ketentuan Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP 2025 Pengakuan Bersalah berdasarkan KUHAP 2025...
Continue reading