FWP Legal Updates & Insights

SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun

Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) telah resmi menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 (“SEMA 4/2026”). Kehadiran SEMA 4/2026 ini secara resmi mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 (“SEMA 8/2011”). Ditetapkannya SEMA 4/2026 ini juga secara tegas memberikan kepastian hukum sehubungan dengan upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, serta upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Namun, dalam tulisan ini, Penulis hendak menekankan pembahasan mengenai ketentuan terkait upaya hukum kasasi atau banding terhadap putusan bebas merujuk pada SEMA 8/2026. Apabila dirinci, secara garis besar...

Continue reading

Klausul Non-Competition dalam Aspek Ketenagakerjaan Indonesia: Menilai Keabsahan dan Kebutuhan Pengaturannya

Klausul non-competition menjadi salah satu isu yang menarik dalam hubungan ketenagakerjaan. Di satu sisi, klausul ini dapat digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis pemberi kerja. Namun di sisi lain, penerapannya dapat membatasi hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan setelah berakhirnya hubungan kerja. Negara seperti Jepang dan Jerman telah memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai pembatasan terhadap penerapan klausul non-competition. Sementara itu, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang secara tegas mengatur klausul tersebut, sehingga keabsahannya masih menimbulkan perbedaan pandangan dalam praktik peradilan. Kondisi serupa juga ditemukan di Belanda dan Singapura, di mana penerapan klausul non-competition dinilai secara case-by-case dan tetap membuka kemungkinan...

Continue reading

Kedudukan Bea Meterai dalam Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia

Kedudukan Bea Meterai dalam Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia              Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia tidak terlepas dari berbagai bentuk perjanjian, baik yang dibuat dalam hubungan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan tujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Meskipun demikian, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa suatu perjanjian tertulis harus dibubuhi meterai agar sah dan mengikat secara hukum. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa perjanjian yang tidak memuat meterai menjadi tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal, berdasarkan hukum Indonesia, keberadaan meterai pada suatu dokumen pada...

Continue reading

Frans Winarta & Partners Recognized Among Indonesia’s Top 100 Law Firms in Hukumonline 2026 Rankings

We are pleased to announce that Frans Winarta & Partners has once again been recognized among Indonesia’s leading law firms in the Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2026 rankings. Our firm has been recognized in the following categories: Top 100 Indonesian Law Firms 2026; Midsize Full-Service Law Firms 2026; Law Firms with the Most Female Partners 2026. We are also honored to be included in the Elite One Law Firms 2026 category, reaffirming the Firm’s position among Indonesia’s leading legal practices. In addition, several members of our team have been recognized as Hukumonline Practice Leaders 2026: Frans H. Winarta – Managing Partner Harri Budiman – Senior...

Continue reading

Polemik Pasal 5 Ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sebagai Klausul Per Se Illegal dalam Kasus Dugaan Perjanjian Penetapan Harga Oleh 97 Pelaku Usaha Fintech Lending di Indonesia

  Ketentuan mengenai tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”) disusun menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Per Se Illegal Klausul larangan dengan sifat Per Se Illegal menganggap tindakan yang dilakukan pelaku usaha merugikan kepentingan masyarakat tanpa adanya urgensi untuk melihat dampak apakah tindakan tersebut sebenarnya memang benar melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Naskah Akademik RUU Persaingan Usaha”), syarat diaplikasikannya sifat Per Se Illegal adalah sebagai berikut: Harus...

Continue reading

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase Isu mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase merupakan isu yang kompleks dalam bidang arbitrase, terutama ketika pihak ketiga tersebut memiliki keterikatan erat dengan salah satu atau semua pihak yang menandatangani kontrak (Signatory Party). Hal ini juga tentu menjadi perhatian terutama terkait dengan kontrak konstruksi antara A dan B, mengingat kontrak konstruksi biasanya melibatnya banyak pihak di luar kontrak “induk”. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase, penting sekali untuk memahami mengenai klausula arbitrase. Klausula arbitrase pada prinsipnya dianggap sebagai perjanjian terpisah dan berdiri sendiri...

Continue reading

Era Baru Peradilan Pidana: Memahami Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP 2025

A. Definisi Pengakuan Bersalah Pengakuan Bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) yang memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien. Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 mendefinisikan Pengakuan Bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam proses peradilan pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial). B. Ketentuan Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP 2025 Pengakuan Bersalah berdasarkan KUHAP 2025...

Continue reading

Emergency Arbitration with Protective Preliminary Orders based on the SIAC Rules 2025

The Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) has introduced a new mechanism called the Emergency Arbitration (“EA”) mechanism under the SIAC Rules 2025. The SIAC Rules 2025, which came into effect on 1 January 2025, permit the parties to seek Protective Preliminary Orders (“PPO”) from an emergency arbitrator without notification to the other parties (i.e., ex parte preliminary orders, otherwise known as ex parte ad interim orders). The PPO is intended to enable applicants to secure specific assets or legal positions appropriately. In short, after submitting a PPO and requesting the appointment of the Emergency Arbitrator, SIAC will appoint an arbitrator within...

Continue reading

Frans H. Winarta, has been recognized as one of influential lawyers featured in “The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026” List by Hukumonline

We are proud to announce that our Managing Partner, Frans H. Winarta, has been recognized as one of influential lawyers featured in “The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026” List by Hukumonline. This list represents experienced lawyers who have made a significant impact on the development of law in Indonesia, reflecting their dedication, expertise, and meaningful contributions to shaping the nation’s legal landscape. We extend our sincere congratulations to Mr. Winarta on this remarkable achievement and express our appreciation to Hukumonline for this recognition. For the full profile, please visit: https://awards.hukumonline.com/the-200-club-lawyers-indonesia-2026/frans-hendra-winarta #FransWinartaandPartners #FWP #The200Club #IndonesiasMostInfluentialLawyers #HukumOnline #Achievement ...

Continue reading

Corporate Criminal Liability Under Indonesia’s New Criminal Code

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, together with its amendments as regulated under Law Number 1 of 2026 concerning Penal Adjustments (hereinafter referred to as the “New Criminal Code”) marks a significant transformation of the country’s criminal justice system. One of its most notable developments is the strengthened recognition of corporations as subjects of criminal law that may be held directly liable, on an equal footing with natural persons. Corporation as the New Subject of Criminal Law Under Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulation (the Old Criminal Code), only individuals could be held...

Continue reading
error: Content is protected