Peraturan Pelaksana UU PDP Terbit: Ketentuan Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026?

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 mengenai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”) resmi diundangkan pada tanggal 16 Juli 2026 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini memberikan tata laksana yang lebih menyeluruh mengenai bagaimana menyelenggarakan kewajiban pelindungan data pribadi dalam praktik, sehingga mengharuskan organisasi maupun Perusahaan yang telah menjalankan program pelindungan data peribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) dapat memastikan kembali bahwa kebijakan serta prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan tata laksana yang diwajibkan dalam PP 33/2026. Adapun inti ketentuan-ketentuan yang diatur...

Continue reading

Klausul Non-Competition dalam Aspek Ketenagakerjaan Indonesia: Menilai Keabsahan dan Kebutuhan Pengaturannya

Klausul non-competition menjadi salah satu isu yang menarik dalam hubungan ketenagakerjaan. Di satu sisi, klausul ini dapat digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis pemberi kerja. Namun di sisi lain, penerapannya dapat membatasi hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan setelah berakhirnya hubungan kerja. Negara seperti Jepang dan Jerman telah memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai pembatasan terhadap penerapan klausul non-competition. Sementara itu, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang secara tegas mengatur klausul tersebut, sehingga keabsahannya masih menimbulkan perbedaan pandangan dalam praktik peradilan. Kondisi serupa juga ditemukan di Belanda dan Singapura, di mana penerapan klausul non-competition dinilai secara case-by-case dan tetap membuka kemungkinan...

Continue reading

Polemik Pasal 5 Ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sebagai Klausul Per Se Illegal dalam Kasus Dugaan Perjanjian Penetapan Harga Oleh 97 Pelaku Usaha Fintech Lending di Indonesia

  Ketentuan mengenai tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”) disusun menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Per Se Illegal Klausul larangan dengan sifat Per Se Illegal menganggap tindakan yang dilakukan pelaku usaha merugikan kepentingan masyarakat tanpa adanya urgensi untuk melihat dampak apakah tindakan tersebut sebenarnya memang benar melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Naskah Akademik RUU Persaingan Usaha”), syarat diaplikasikannya sifat Per Se Illegal adalah sebagai berikut: Harus...

Continue reading
error: Content is protected