Klausul Non-Competition dalam Aspek Ketenagakerjaan Indonesia: Menilai Keabsahan dan Kebutuhan Pengaturannya

Klausul non-competition menjadi salah satu isu yang menarik dalam hubungan ketenagakerjaan. Di satu sisi, klausul ini dapat digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis pemberi kerja. Namun di sisi lain, penerapannya dapat membatasi hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan setelah berakhirnya hubungan kerja.

Negara seperti Jepang dan Jerman telah memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai pembatasan terhadap penerapan klausul non-competition. Sementara itu, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang secara tegas mengatur klausul tersebut, sehingga keabsahannya masih menimbulkan perbedaan pandangan dalam praktik peradilan. Kondisi serupa juga ditemukan di Belanda dan Singapura, di mana penerapan klausul non-competition dinilai secara case-by-case dan tetap membuka kemungkinan bagi pengadilan untuk membatalkan klausul tersebut.

Lantas, bagaimanakah seharusnya penerapan klausul non-competition di Indonesia dilakukan?

Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel berikut:

Link Artikel Hukumonline

Ditulis oleh:
Alessandra Patricia Wijaya, S.H.
Irfa Ainun Nazhira, S.H.

#FransWinartaandPartners #FWP #HukumKetenagakerjaan #NonCompetitionClause #HukumOnline #Opinihukum

error: Content is protected