Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase

Isu mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase merupakan isu yang kompleks dalam bidang arbitrase, terutama ketika pihak ketiga tersebut memiliki keterikatan erat dengan salah satu atau semua pihak yang menandatangani kontrak (Signatory Party). Hal ini juga tentu menjadi perhatian terutama terkait dengan kontrak konstruksi antara A dan B, mengingat kontrak konstruksi biasanya melibatnya banyak pihak di luar kontrak “induk”.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase, penting sekali untuk memahami mengenai klausula arbitrase. Klausula arbitrase pada prinsipnya dianggap sebagai perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dari perjanjian induknya – umumnya dipahami sebagai asas separability.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30 Tahun 1999”):

“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”

Merujuk pada contoh sebagaimana disebutkan sebelumnya, sehubungan dengan kontrak konstruksi, contoh yang lebih konkret misalnya, perjanjian penyediaan bahan baku antara pihak ketiga dengan A atau B, maka wajar apabila keseluruhan sengketa dalam pekerjaan tersebut diselesaikan melalui suatu prosedur dan forum yang sama, dalam hal ini misalnya arbitrase sebagaimana disepakati oleh A dan B dalam kontak induk dan perjanjian yang berhubungan dengan kontrak induk tersebut.

Namun, masih menjadi pro dan kontra terhadap isu terikatnya Non-Signatory Party terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase. Hal ini mengingat karena merujuk pada UU No. 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa perjanjian arbitrase harus tertulis dan adanya prinsip privity of contract yang berarti perjanjian arbitrase hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya. Dengan demikian, pada prinsipnya, Non-Signatory Party dapat terikat dalam klausula arbitrase apabila terdapat consent of the parties.

Lebih lanjut, apabila Non-Signatory Party terikat dengan klausula arbitrase dan terdapat consent of the parties, maka secara praktik, terikatnya Non-Signatory Party ke dalam proses arbitrase  dapat diselesaikan melalui berbagai macam metode, sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Contohnya, intervensi pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat dilakukan melalui metode turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 30 Tahun 1999, Pasal 9 Peraturan BANI 2025, dan Pasal 18.1 SIAC Rules 2025.

Pasal 30 UU No. 30 Tahun 1999:

“Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.”

Pasal 9 Angka 3 Peraturan BANI 2025:

“Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan”

Pasal 18.1 SIAC Rules 2025:

“At the time of filing the Notice or the Response, or at any time prior to the constitution of the Tribunal, a party or non-party to the arbitration may file an application with the Registrar for the joinder of one or more additional parties to an arbitration pending under these Rules as a claimant or a respondent (each, an “additional party”) where:

(a) all parties, including the additional party, have agreed to the joinder of the additional party; or

(b) the additional party is prima facie bound by the arbitration agreement.”

Berdasarkan uraian-uraian di atas, pada prinsipnya, teikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase memerlukan adanya consent of the parties. Lebih lanjut, jika hal tersebut dapat dibuktikan, maka pada akhirnya Non-Signatory Party ini dapat bergabung dalam suatu perkara arbitrase – sepanjang Arbiter atau Majelis Arbitrase mengabulkan permohonan bergabungnya Non-Signatory Party sebagaimana dimaksud (istilah penggabungan menyesuaikan masing-masing ketentuan dan forum). Namun, bergabungnya Non-Signatory Party ini memerlukan dasar hukum yang kuat dan membuktikan bahwa Non-Signatory Party yang dimaksud betul-betul terikat pada perjanjian arbitrase dan terdapat consent of the parties. Tanpa adanya hal tersebut, upaya mengikutsertakan Non-Signatory Party ini dapat berisiko ditolak dengan alasan tidak ada yurisdiksi.

Referensi:

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

– Peraturan BANI 2025; dan

– SIAC Rules 2025.

Ditulis oleh King Kin Maharani (kingkin@fwp.co.id)

Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan ringkasan umum dan informasi umum mengenai perkembangan hukum terkini tertentu di Indonesia. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. FWP menafikan segala tanggung jawab atau kewajiban atas ketidakakuratan, penafsiran, atau kekeliruan yang mungkin terdapat dalam artikel ini. Untuk setiap permasalahan hukum spesifik atau tindakan yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban hukum Anda berdasarkan hukum Indonesia, sangat disarankan untuk meminta nasihat dari profesional hukum Indonesia yang berkualifikasi.

error: Content is protected