Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase Isu mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase merupakan isu yang kompleks dalam bidang arbitrase, terutama ketika pihak ketiga tersebut memiliki keterikatan erat dengan salah satu atau semua pihak yang menandatangani kontrak (Signatory Party). Hal ini juga tentu menjadi perhatian terutama terkait dengan kontrak konstruksi antara A dan B, mengingat kontrak konstruksi biasanya melibatnya banyak pihak di luar kontrak “induk”. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase, penting sekali untuk memahami mengenai klausula arbitrase. Klausula arbitrase pada prinsipnya dianggap sebagai perjanjian terpisah dan berdiri sendiri...

Continue reading
error: Content is protected