Kedudukan Bea Meterai dalam Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia

Kedudukan Bea Meterai dalam Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia

             Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia tidak terlepas dari berbagai bentuk perjanjian, baik yang dibuat dalam hubungan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan tujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Meskipun demikian, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa suatu perjanjian tertulis harus dibubuhi meterai agar sah dan mengikat secara hukum. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa perjanjian yang tidak memuat meterai menjadi tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal, berdasarkan hukum Indonesia, keberadaan meterai pada suatu dokumen pada dasarnya tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Untuk memahami hal tersebut, perlu terlebih dahulu dipahami kedudukan bea meterai dalam sistem hukum Indonesia.

             Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”), meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Adapun untuk mengetahui keabsahan suatu perjanjian di Indonesia, perlu merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak.

A. Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sah perjanjian, antara lain:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

    Kesepakatan berarti adanya kehendak yang saling bersesuaian dari para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, para pihak secara sadar dan sukarela menyetujui hak dan kewajiban yang diperjanjikan. Lebih lanjut, Pasal 1321 KUHPerdata juga menegaskan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan ataupun diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

    Kecakapan memiliki pengertian sebagai kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata, pada dasarnya pihak-pihak yang dikatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, antara lain: anak yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampuan. Adapun ketentuan mengenai ketidakcapakan perempuan yang telah kawin telah diubah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada prinsipnya mengakui  kemampuan istri untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri.

    3. Suatu pokok persoalan tertentu

    Persyaratan mengenai suatu pokok tertentu dikaitkan dengan objek yang diperjanjikan oleh para pihak. Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, objek dari suatu perjanjian dapat berupa prestasi dalam bentuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Oleh karena itu, objek dari suatu perjanjian harus dapat ditentukan secara jelas.

    4. Suatu sebab yang tidak terlarang

    Suatu perjanjian harus memiliki suatu sebab yang halal atau tidak terlarang. Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu sebab dianggap terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum tidak akan memenuhi syarat sah perjanjian.

      B. Fungsi Bea Meterai dan Implikasi Hukumnya terhadap Perjanjian

      Walaupun pembubuhan meterai bukan merupakan salah satu syarat sah dari suatu perjanjian, hal tersebut bukan berarti bahwa meterai tidak memiliki fungsi hukum dalam suatu dokumen perjanjian. Dalam sistem hukum Indonesia, meterai berfungsi sebagai instrumen fiskal yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas dokumen tertentu sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai, bea meterai dapat dikenakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) huruf a UU Bea Meterai secara tegas menyebutkan bahwa surat perjanjian termasuk dalam kategori dokumen yang dikenakan bea meterai karena merupakan dokumen yang bersifat perdata.

      Berdasarkan ketentuan tersebut, pembubuhan meterai pada suatu perjanjian merupakan bentuk pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara keabsahan suatu perjanjian dan kewajiban pembayaran bea meterai. Keabsahan perjanjian ditentukan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sedangkan kewajiban pembubuhan meterai timbul karena surat perjanjian merupakan salah satu objek bea meterai berdasarkan UU Bea Meterai. Dengan demikian, fungsi meterai tidak berkaitan dengan lahirnya hubungan hukum yang mengikat para pihak dalam suatu perjanjian.

      Meskipun demikian, bukan berarti ketiadaan meterai tidak menimbulkan implikasi apa pun. Dalam praktik, sering kali dokumen/surat perjanjian digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa perdata antara para pihak. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban bea meterai perlu diperhatikan, khususnya apabila dokumen tersebut nantinya akan diajukan dalam suatu proses hukum atau digunakan untuk kepentingan pembuktian.

      Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembubuhan meterai bukan merupakan syarat sah suatu perjanjian menurut hukum Indonesia. Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat mutlak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sedangkan pembubuhan meterai merupakan bentuk pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen tertentu sebagaimana diatur dalam UU Bea Meterai. Oleh karena itu, tidak dibubuhkannya meterai pada suatu perjanjian pada prinsipnya tidak menyebabkan perjanjian tersebut menjadi tidak sah atau tidak mengikat para pihak. Meskipun demikian, pemenuhan kewajiban bea meterai tetap perlu diperhatikan, terutama apabila dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam suatu proses hukum.

      Referensi

      • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
      • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

      Ditulis oleh Meilista Angelica Hierenvira (meilista@fwp.co.id)

      Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan ringkasan umum dan informasi umum mengenai perkembangan hukum terkini tertentu di Indonesia. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. FWP menafikan segala tanggung jawab atau kewajiban atas ketidakakuratan, penafsiran, atau kekeliruan yang mungkin terdapat dalam artikel ini. Untuk setiap permasalahan hukum spesifik atau tindakan yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban hukum Anda berdasarkan hukum Indonesia, sangat disarankan untuk meminta nasihat dari profesional hukum Indonesia yang berkualifikasi.

      error: Content is protected