Kedudukan Bea Meterai dalam Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia

Kedudukan Bea Meterai dalam Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia              Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia tidak terlepas dari berbagai bentuk perjanjian, baik yang dibuat dalam hubungan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan tujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Meskipun demikian, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa suatu perjanjian tertulis harus dibubuhi meterai agar sah dan mengikat secara hukum. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang beranggapan bahwa perjanjian yang tidak memuat meterai menjadi tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal, berdasarkan hukum Indonesia, keberadaan meterai pada suatu dokumen pada...

Continue reading

Polemik Pasal 5 Ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sebagai Klausul Per Se Illegal dalam Kasus Dugaan Perjanjian Penetapan Harga Oleh 97 Pelaku Usaha Fintech Lending di Indonesia

  Ketentuan mengenai tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”) disusun menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Per Se Illegal Klausul larangan dengan sifat Per Se Illegal menganggap tindakan yang dilakukan pelaku usaha merugikan kepentingan masyarakat tanpa adanya urgensi untuk melihat dampak apakah tindakan tersebut sebenarnya memang benar melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Naskah Akademik RUU Persaingan Usaha”), syarat diaplikasikannya sifat Per Se Illegal adalah sebagai berikut: Harus...

Continue reading

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase Isu mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase merupakan isu yang kompleks dalam bidang arbitrase, terutama ketika pihak ketiga tersebut memiliki keterikatan erat dengan salah satu atau semua pihak yang menandatangani kontrak (Signatory Party). Hal ini juga tentu menjadi perhatian terutama terkait dengan kontrak konstruksi antara A dan B, mengingat kontrak konstruksi biasanya melibatnya banyak pihak di luar kontrak “induk”. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase, penting sekali untuk memahami mengenai klausula arbitrase. Klausula arbitrase pada prinsipnya dianggap sebagai perjanjian terpisah dan berdiri sendiri...

Continue reading

Era Baru Peradilan Pidana: Memahami Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP 2025

A. Definisi Pengakuan Bersalah Pengakuan Bersalah (plea bargaining) merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) yang memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien. Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 mendefinisikan Pengakuan Bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam proses peradilan pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial). B. Ketentuan Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP 2025 Pengakuan Bersalah berdasarkan KUHAP 2025...

Continue reading

Emergency Arbitration with Protective Preliminary Orders based on the SIAC Rules 2025

The Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) has introduced a new mechanism called the Emergency Arbitration (“EA”) mechanism under the SIAC Rules 2025. The SIAC Rules 2025, which came into effect on 1 January 2025, permit the parties to seek Protective Preliminary Orders (“PPO”) from an emergency arbitrator without notification to the other parties (i.e., ex parte preliminary orders, otherwise known as ex parte ad interim orders). The PPO is intended to enable applicants to secure specific assets or legal positions appropriately. In short, after submitting a PPO and requesting the appointment of the Emergency Arbitrator, SIAC will appoint an arbitrator within...

Continue reading

Corporate Criminal Liability Under Indonesia’s New Criminal Code

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, together with its amendments as regulated under Law Number 1 of 2026 concerning Penal Adjustments (hereinafter referred to as the “New Criminal Code”) marks a significant transformation of the country’s criminal justice system. One of its most notable developments is the strengthened recognition of corporations as subjects of criminal law that may be held directly liable, on an equal footing with natural persons. Corporation as the New Subject of Criminal Law Under Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulation (the Old Criminal Code), only individuals could be held...

Continue reading

The BANI Regulation 2025: What Practitioners Need to Know

The BANI Regulation 2025: What Practitioners Need to Know As has been widely discussed, in early 2025 the Indonesian National Arbitration Board (“BANI”) officially issued the latest Arbitration Rules and Procedures to be used as a guidelines for dispute resolution at BANI. The BANI Regulation 2025 highlighted several key issues, including BANI’s authority in cases of Unlawful Acts (Torts), the expansion of the limitations on legal counsel practicing at BANI, the new concept of consolidation of arbitration applications, the arbitrator replacement, and the emergency arbitration. These concepts were certainly added and/or modified in the BANI Regulation 2025 with the aim of...

Continue reading

Framing Climate Change as a Contractual Risk: Rethinking Force Majeure Clauses Amid Constant Uncertainties

Framing Climate Change as a Contractual Risk: Rethinking Force Majeure Clauses Amid Constant Uncertainties “The only thing that is constant is change” - Heraclitus The relevance of this adage is more pronounced today than ever, as climate change and its severe impacts are no longer distant or abstract concerns. Countries have been facing irreversible adversities due to climate change. Recent data indicate that Indonesia recorded temperatures reaching 38.4°C in October 2024 and faced 6,827 climate-related disasters between 2023 and 2024, affecting more than 13 million people. Inevitably, events of this scale create substantial obstacles for private parties in performing and fulfilling their contractual...

Continue reading

Emergency Arbitration under BANI Rules 2025 compared with SIAC Rules 2025 and ICC Rules 2021

Recently, the Indonesian National Arbitration Board (“BANI”) has released its newest set of Arbitration Rules and Procedures for 2025 (“BANI Rules 2025”). The BANI Rules 2025 introduce several adjustment and advancements such as: (i) adjustment to consolidation, multiparty, and multi-contract arbitration; (ii) expanded grounds for challenging arbitrators; and (iii) emergency arbitration. This article will comprehensively discuss emergency arbitrator under BANI Rules 2025 compared with SIAC Rules 2025 and ICC Rules 2021. The practice of emergency arbitration has been recognized and implemented by the Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) and the International Chamber of Commerce (“ICC”). In brief, emergency arbitration is an...

Continue reading

Constitutional Court Decision No. 132/PUU-XXIII/2025: Adjustment to the Time Limit for Termination of Employment (PHK) Claims

On 17 September 2025, the Constitutional Court of Indonesia (“the Court”) rendered Decision No. 132/PUU-XXIII/2025 reviewing the constitutionality of Article 82 of Law Number 2 of 2004 on Industrial Relations Dispute Settlement (“Law No. 2/2004”). The provision had previously been interpreted in Constitutional Court Decision No. 94/PUU-XXI/2023, which held that the claims of termination of employment (Pemutusan Hubungan Kerja or PHK) should only be filed within a period of one year from the date the decision of termination is received or notified by the employer. The judicial review petition was filed by an employee who had been dismissed. The Petitioner argued...

Continue reading
error: Content is protected