Framing Climate Change as a Contractual Risk: Rethinking Force Majeure Clauses Amid Constant Uncertainties

Framing Climate Change as a Contractual Risk: Rethinking Force Majeure Clauses Amid Constant Uncertainties “The only thing that is constant is change” - Heraclitus The relevance of this adage is more pronounced today than ever, as climate change and its severe impacts are no longer distant or abstract concerns. Countries have been facing irreversible adversities due to climate change. Recent data indicate that Indonesia recorded temperatures reaching 38.4°C in October 2024 and faced 6,827 climate-related disasters between 2023 and 2024, affecting more than 13 million people. Inevitably, events of this scale create substantial obstacles for private parties in performing and fulfilling their contractual...

Continue reading

Emergency Arbitration under BANI Rules 2025 compared with SIAC Rules 2025 and ICC Rules 2021

Recently, the Indonesian National Arbitration Board (“BANI”) has released its newest set of Arbitration Rules and Procedures for 2025 (“BANI Rules 2025”). The BANI Rules 2025 introduce several adjustment and advancements such as: (i) adjustment to consolidation, multiparty, and multi-contract arbitration; (ii) expanded grounds for challenging arbitrators; and (iii) emergency arbitration. This article will comprehensively discuss emergency arbitrator under BANI Rules 2025 compared with SIAC Rules 2025 and ICC Rules 2021. The practice of emergency arbitration has been recognized and implemented by the Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) and the International Chamber of Commerce (“ICC”). In brief, emergency arbitration is an...

Continue reading

Constitutional Court Decision No. 132/PUU-XXIII/2025: Adjustment to the Time Limit for Termination of Employment (PHK) Claims

On 17 September 2025, the Constitutional Court of Indonesia (“the Court”) rendered Decision No. 132/PUU-XXIII/2025 reviewing the constitutionality of Article 82 of Law Number 2 of 2004 on Industrial Relations Dispute Settlement (“Law No. 2/2004”). The provision had previously been interpreted in Constitutional Court Decision No. 94/PUU-XXI/2023, which held that the claims of termination of employment (Pemutusan Hubungan Kerja or PHK) should only be filed within a period of one year from the date the decision of termination is received or notified by the employer. The judicial review petition was filed by an employee who had been dismissed. The Petitioner argued...

Continue reading

Prof. Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H. Menjadi Narasumber Dalam Acara Seminar BAMHKI “Peran Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”

Prof. Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H. bersama dengan Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. dan Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya S.H.,M.H. menjadi Narasumber dalam acara Seminar Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) dengan tema "Peran Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual" Pada hari Selasa, 1 Juli 2025. #advocate #iplaw #iplawyer #ipconsultant #patent #trademark #industrialdesign #copyright #tradesecret #law #legal #winartaippractice #lawfirm #ipfirm ...

Continue reading

Perlunya Pembangunan Hukum Demi Tercapainya Indonesia Sebagai Negara Hukum

Negara hukum atau biasa disebut sebagai rechtsstaat merupakan konsep bernegara yang biasa digunakan oleh negara-negara Eropa Kontinental. Wolfgang Friedmann menjelaskan bahwa rechtsstaat memiliki pengertian pembatasan kekuasaan oleh negara hukum. Friedrich Julius Stahl pun menjabarkan bahwa negara hukum formalnya memiliki empat unsur atau ciri-ciri, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan adanya peradilan administratif yang bebas dalam perselisihan. Pada suatu negara hukum, hukum dijadikan pedoman bagi kehidupan warga negara dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Sejalan dengan pendapat dari Soediman Kartohadiprojo, yang berpendapat bahwa hukum sangat besar artinya bagi kehidupan manusia yang bernegara. Kemudian, beliau juga menambahkan bahwa hukum,...

Continue reading

The Debate Over The Age Of Presidential And Vice Presidential Candidates Is Outside The Context Of Constitutionalism

a

The debate regarding the age of Presidential Candidates and Vice Presidential Candidates has gone out of the context of the authority of the Constitutional Court which is a judicial body, as a branch of judicial power. One of the Constitutional Court’s authorities according to the Constitutional Court Law is to rule, at the first and final instance, on the judicial review of a law against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It is not uncommon that after the issuance of a law there are norms that are not in line with the 1945 Constitution as the highest law...

Continue reading

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru

Maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia membuat Pemerintah di Indonesia membuat aturan yang melarang praktik tersebut yang diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Monopoli dan Persaingan Usaha”). Pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1) UU Monopoli danPersaingan Usaha. UU Monopoli danPersaingan Usaha sendiri mendefinisikan...

Continue reading

Menimbang Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi sebagai pelanggaran hukum yang luar biasa menjadi isu yang menghantui wacana publik negeri ini beberapa dekade terakhir. Korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum oleh segelintir individu atau kelompok, melainkan menjadi praktik kebiasaan yang dianggap biasa. Pandangan bahwa ”penyakit” korupsi adalah hal ”biasa” saja ini dapat ditemukan pada sebagian orang di sektor pemerintahan, bisnis, dan bahkan politik. Korupsi menjadi fenomena kompleks yang telah mengakar dalam sejarah dan perkembangan bangsa. Menuju pengujung tahun 2023, berbagai pemberitaan mengenai korupsi menyeruak ke ruang publik. Salah satu kasus korupsi yang masih hangat diperbincangkan ialah penetapan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contoh kasus lainnya adalah...

Continue reading

Menakar Peluang Menjadikan Non-Fungible Token Berupa Crypto Art  Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan

Non-fungible token (“NFT”) berupa crypto art merupakan aset digital, baik berupa teks, gambar, video, dan dalam bentuk lainnya yang bersifat unik dan unexchangeable dengan NFT lainnya, dimana kepemilikannya tercatat pada sistem blockchain di internet dalam bentuk kontrak cerdas yang dinamakan ‘smart contract’.[1] Oleh karena proses NFT membutuhkan platform blockchain untuk dapat menjalankan kontrak pintarnya (smart contract), maka NFT juga membutuhkan jaringan dan platform yang dapat tetap menaungi proses transaksinya.[2] NFT crypto art tersebut akan ditandatangani secara digital oleh kreator menggunakan teknologi enkripsi asimetris untuk membuktikan keaslian NFT crypto art. Kreator NFT crypto art menghasilkan suatu karya seni seperti gambar atau animasi, dan mendistribusikan dan menjualnya melalui marketplace NFT yang memanfaatkan teknologi blockchain.[3] Sistem blockchain merupakan sistem yang melakukan pencatatan digital dalam bentuk database terkait seluruh transaksi kripto...

Continue reading

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi

Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya. Berkembangnya transaksi perdagangan barang dan jasa lintas negara tentunya menciptakan suatu hubungan keperdataan antar subjek hukum pada dua negara atau lebih yang diatur dalam sebuah kontrak internasional. Kontrak internasional mengatur subjek hukum pada dua negara atau lebih yang masing-masing subjek hukum tunduk pada hukum yang berbeda sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI) terlebih para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati...

Continue reading
error: Content is protected