Frans Winarta & Partners Attends the Austrian National Day Reception 2025

On Friday, 24 October 2025, Our Managing Partner Mr. Frans H. Winarta, our Partners Ms. Patricia Ann Winarta and Mr. Randolph Jay Winarta, as well as our Senior Partner, Mr. Harri Budiman, along with the associates, attended the Austrian National Day Reception at Ayana Midplaza Hotel Jakarta.We are so grateful to have attended this event and given our support to the Embassy. ...

Continue reading

Singapore International Arbitration Center (SIAC) Jakarta Conference at Fairmont Hotel Jakarta

On Tuesday, June 17, 2025, our Partner, Mr. Randolph J. Winarta and Senior Partner Lawyer, Mr. Harri Budiman, along with the associates, attended the Singapore International Arbitration Center (SIAC) Jakarta Conference at Fairmont Hotel Jakarta.As our clients are from various parts of the world, this conference has shown us the big picture of the New SIAC Rules 2025 and how to deal with procedural differences when conducting proceedings at SIAC given the different legal systems between civil law and common law.We are so grateful to have attended this event and met more experienced practitioners and colleagues. ...

Continue reading

Kedudukan Keterangan Ahli dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

A. Definisi dan Syarat Menjadi Ahli Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu. Keterangan ahli adalah keterangan yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah nilai pengetahuan hakim tersebut. Seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli apabila: Memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu, sehingga orang itu benar-benar kompeten di bidang tersebut; Spesialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman; dan Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa (ordinary people). Kecakapan seseorang untuk dapat dijadikan...

Continue reading

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Delik Biasa  Atau Delik Aduan?

Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) menjadi salah satu tindak pidana yang sangat menarik perhatian publik. Terlebih lagi, tidak jarang KDRT menyangkut masalah public figure, mulai dari pejabat hingga selebriti. KDRT juga menjadi salah satu tindak pidana yang sangat dekat dengan masyarakat karena menyangkut hubungan dalam rumah tangga. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari penyiksaan sebagaimana ditur dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:[1] “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta...

Continue reading
error: Content is protected