Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi
Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya. Berkembangnya transaksi perdagangan barang dan jasa lintas negara tentunya menciptakan suatu hubungan keperdataan antar subjek hukum pada dua negara atau lebih yang diatur dalam sebuah kontrak internasional. Kontrak internasional mengatur subjek hukum pada dua negara atau lebih yang masing-masing subjek hukum tunduk pada hukum yang berbeda sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI) terlebih para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati...
Continue reading