Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase

Terikatnya Non-Signatory Party atau Pihak Ketiga terhadap Klausula Arbitrase dalam Suatu Perkara Arbitrase Isu mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase merupakan isu yang kompleks dalam bidang arbitrase, terutama ketika pihak ketiga tersebut memiliki keterikatan erat dengan salah satu atau semua pihak yang menandatangani kontrak (Signatory Party). Hal ini juga tentu menjadi perhatian terutama terkait dengan kontrak konstruksi antara A dan B, mengingat kontrak konstruksi biasanya melibatnya banyak pihak di luar kontrak “induk”. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai terikatnya Non-Signatory Party terhadap klausula arbitrase, penting sekali untuk memahami mengenai klausula arbitrase. Klausula arbitrase pada prinsipnya dianggap sebagai perjanjian terpisah dan berdiri sendiri...

Continue reading

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi

Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya. Berkembangnya transaksi perdagangan barang dan jasa lintas negara tentunya menciptakan suatu hubungan keperdataan antar subjek hukum pada dua negara atau lebih yang diatur dalam sebuah kontrak internasional. Kontrak internasional mengatur subjek hukum pada dua negara atau lebih yang masing-masing subjek hukum tunduk pada hukum yang berbeda sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI) terlebih para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati...

Continue reading
error: Content is protected