FWP Legal Updates & Insights

Menimbang Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi sebagai pelanggaran hukum yang luar biasa menjadi isu yang menghantui wacana publik negeri ini beberapa dekade terakhir. Korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum oleh segelintir individu atau kelompok, melainkan menjadi praktik kebiasaan yang dianggap biasa. Pandangan bahwa ”penyakit” korupsi adalah hal ”biasa” saja ini dapat ditemukan pada sebagian orang di sektor pemerintahan, bisnis, dan bahkan politik. Korupsi menjadi fenomena kompleks yang telah mengakar dalam sejarah dan perkembangan bangsa. Menuju pengujung tahun 2023, berbagai pemberitaan mengenai korupsi menyeruak ke ruang publik. Salah satu kasus korupsi yang masih hangat diperbincangkan ialah penetapan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contoh kasus lainnya adalah...

Continue reading

Meninjau Ulang Peran Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

 Peradilan pidana di Indonesia menerima praktik Amicus Curiae. Namun, pengaturan formil mengenai Amicus Curiae masih sangat umum. Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara. Pada awalnya Amicus Curiae berasal tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia. Secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5...

Continue reading

Menakar Peluang Menjadikan Non-Fungible Token Berupa Crypto Art  Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan

Non-fungible token (“NFT”) berupa crypto art merupakan aset digital, baik berupa teks, gambar, video, dan dalam bentuk lainnya yang bersifat unik dan unexchangeable dengan NFT lainnya, dimana kepemilikannya tercatat pada sistem blockchain di internet dalam bentuk kontrak cerdas yang dinamakan ‘smart contract’.[1] Oleh karena proses NFT membutuhkan platform blockchain untuk dapat menjalankan kontrak pintarnya (smart contract), maka NFT juga membutuhkan jaringan dan platform yang dapat tetap menaungi proses transaksinya.[2] NFT crypto art tersebut akan ditandatangani secara digital oleh kreator menggunakan teknologi enkripsi asimetris untuk membuktikan keaslian NFT crypto art. Kreator NFT crypto art menghasilkan suatu karya seni seperti gambar atau animasi, dan mendistribusikan dan menjualnya melalui marketplace NFT yang memanfaatkan teknologi blockchain.[3] Sistem blockchain merupakan sistem yang melakukan pencatatan digital dalam bentuk database terkait seluruh transaksi kripto...

Continue reading

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi

Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya. Berkembangnya transaksi perdagangan barang dan jasa lintas negara tentunya menciptakan suatu hubungan keperdataan antar subjek hukum pada dua negara atau lebih yang diatur dalam sebuah kontrak internasional. Kontrak internasional mengatur subjek hukum pada dua negara atau lebih yang masing-masing subjek hukum tunduk pada hukum yang berbeda sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI) terlebih para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati...

Continue reading

Kedudukan Keterangan Ahli dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

A. Definisi dan Syarat Menjadi Ahli Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu. Keterangan ahli adalah keterangan yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah nilai pengetahuan hakim tersebut. Seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli apabila: Memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu, sehingga orang itu benar-benar kompeten di bidang tersebut; Spesialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman; dan Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa (ordinary people). Kecakapan seseorang untuk dapat dijadikan...

Continue reading

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Delik Biasa  Atau Delik Aduan?

Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) menjadi salah satu tindak pidana yang sangat menarik perhatian publik. Terlebih lagi, tidak jarang KDRT menyangkut masalah public figure, mulai dari pejabat hingga selebriti. KDRT juga menjadi salah satu tindak pidana yang sangat dekat dengan masyarakat karena menyangkut hubungan dalam rumah tangga. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari penyiksaan sebagaimana ditur dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:[1] “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta...

Continue reading
error: Content is protected