04
September
0
Comments
SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun
Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) telah resmi menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 (“SEMA 4/2026”). Kehadiran SEMA 4/2026 ini secara resmi mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 (“SEMA 8/2011”). Ditetapkannya SEMA 4/2026 ini juga secara tegas memberikan kepastian hukum sehubungan dengan upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, serta upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Namun, dalam tulisan ini, Penulis hendak menekankan pembahasan mengenai ketentuan terkait upaya hukum kasasi atau banding terhadap putusan bebas merujuk pada SEMA 8/2026. Apabila dirinci, secara garis besar...
Continue reading