Frans H. Winarta, has been recognized as one of influential lawyers featured in “The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026” List by Hukumonline

We are proud to announce that our Managing Partner, Frans H. Winarta, has been recognized as one of influential lawyers featured in “The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026” List by Hukumonline. This list represents experienced lawyers who have made a significant impact on the development of law in Indonesia, reflecting their dedication, expertise, and meaningful contributions to shaping the nation’s legal landscape. We extend our sincere congratulations to Mr. Winarta on this remarkable achievement and express our appreciation to Hukumonline for this recognition. For the full profile, please visit: https://awards.hukumonline.com/the-200-club-lawyers-indonesia-2026/frans-hendra-winarta #FransWinartaandPartners #FWP #The200Club #IndonesiasMostInfluentialLawyers #HukumOnline #Achievement ...

Continue reading

Meninjau Ulang Peran Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

 Peradilan pidana di Indonesia menerima praktik Amicus Curiae. Namun, pengaturan formil mengenai Amicus Curiae masih sangat umum. Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”, merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara. Pada awalnya Amicus Curiae berasal tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia. Secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5...

Continue reading
error: Content is protected