Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Delik Biasa Atau Delik Aduan?
Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) menjadi salah satu tindak pidana yang sangat menarik perhatian publik. Terlebih lagi, tidak jarang KDRT menyangkut masalah public figure, mulai dari pejabat hingga selebriti. KDRT juga menjadi salah satu tindak pidana yang sangat dekat dengan masyarakat karena menyangkut hubungan dalam rumah tangga. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari penyiksaan sebagaimana ditur dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:[1] “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta...
Continue reading