Kedudukan Keterangan Ahli dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

A. Definisi dan Syarat Menjadi Ahli Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu. Keterangan ahli adalah keterangan yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah nilai pengetahuan hakim tersebut. Seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli apabila: Memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu, sehingga orang itu benar-benar kompeten di bidang tersebut; Spesialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman; dan Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa (ordinary people). Kecakapan seseorang untuk dapat dijadikan...

Continue reading

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Delik Biasa  Atau Delik Aduan?

Kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) menjadi salah satu tindak pidana yang sangat menarik perhatian publik. Terlebih lagi, tidak jarang KDRT menyangkut masalah public figure, mulai dari pejabat hingga selebriti. KDRT juga menjadi salah satu tindak pidana yang sangat dekat dengan masyarakat karena menyangkut hubungan dalam rumah tangga. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari penyiksaan sebagaimana ditur dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:[1] “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta...

Continue reading
error: Content is protected