Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru

Maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia membuat Pemerintah di Indonesia membuat aturan yang melarang praktik tersebut yang diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Monopoli dan Persaingan Usaha”). Pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1) UU Monopoli danPersaingan Usaha. UU Monopoli danPersaingan Usaha sendiri mendefinisikan...

Continue reading

Menimbang Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi sebagai pelanggaran hukum yang luar biasa menjadi isu yang menghantui wacana publik negeri ini beberapa dekade terakhir. Korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum oleh segelintir individu atau kelompok, melainkan menjadi praktik kebiasaan yang dianggap biasa. Pandangan bahwa ”penyakit” korupsi adalah hal ”biasa” saja ini dapat ditemukan pada sebagian orang di sektor pemerintahan, bisnis, dan bahkan politik. Korupsi menjadi fenomena kompleks yang telah mengakar dalam sejarah dan perkembangan bangsa. Menuju pengujung tahun 2023, berbagai pemberitaan mengenai korupsi menyeruak ke ruang publik. Salah satu kasus korupsi yang masih hangat diperbincangkan ialah penetapan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contoh kasus lainnya adalah...

Continue reading

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi

Minimnya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing melalui gugatan re-litigasi yang hanya diatur dalam Pasal 436 Rv menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha untuk memperjuangkan haknya. Berkembangnya transaksi perdagangan barang dan jasa lintas negara tentunya menciptakan suatu hubungan keperdataan antar subjek hukum pada dua negara atau lebih yang diatur dalam sebuah kontrak internasional. Kontrak internasional mengatur subjek hukum pada dua negara atau lebih yang masing-masing subjek hukum tunduk pada hukum yang berbeda sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI) terlebih para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati...

Continue reading
error: Content is protected