Perlunya Pembangunan Hukum Demi Tercapainya Indonesia Sebagai Negara Hukum

Negara hukum atau biasa disebut sebagai rechtsstaat merupakan konsep bernegara yang biasa digunakan oleh negara-negara Eropa Kontinental. Wolfgang Friedmann menjelaskan bahwa rechtsstaat memiliki pengertian pembatasan kekuasaan oleh negara hukum. Friedrich Julius Stahl pun menjabarkan bahwa negara hukum formalnya memiliki empat unsur atau ciri-ciri, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan adanya peradilan administratif yang bebas dalam perselisihan. Pada suatu negara hukum, hukum dijadikan pedoman bagi kehidupan warga negara dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Sejalan dengan pendapat dari Soediman Kartohadiprojo, yang berpendapat bahwa hukum sangat besar artinya bagi kehidupan manusia yang bernegara. Kemudian, beliau juga menambahkan bahwa hukum,...

Continue reading

The Debate Over The Age Of Presidential And Vice Presidential Candidates Is Outside The Context Of Constitutionalism

a

The debate regarding the age of Presidential Candidates and Vice Presidential Candidates has gone out of the context of the authority of the Constitutional Court which is a judicial body, as a branch of judicial power. One of the Constitutional Court’s authorities according to the Constitutional Court Law is to rule, at the first and final instance, on the judicial review of a law against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It is not uncommon that after the issuance of a law there are norms that are not in line with the 1945 Constitution as the highest law...

Continue reading

Menimbang Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi sebagai pelanggaran hukum yang luar biasa menjadi isu yang menghantui wacana publik negeri ini beberapa dekade terakhir. Korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum oleh segelintir individu atau kelompok, melainkan menjadi praktik kebiasaan yang dianggap biasa. Pandangan bahwa ”penyakit” korupsi adalah hal ”biasa” saja ini dapat ditemukan pada sebagian orang di sektor pemerintahan, bisnis, dan bahkan politik. Korupsi menjadi fenomena kompleks yang telah mengakar dalam sejarah dan perkembangan bangsa. Menuju pengujung tahun 2023, berbagai pemberitaan mengenai korupsi menyeruak ke ruang publik. Salah satu kasus korupsi yang masih hangat diperbincangkan ialah penetapan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contoh kasus lainnya adalah...

Continue reading
error: Content is protected