Polemik Pasal 5 Ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sebagai Klausul Per Se Illegal dalam Kasus Dugaan Perjanjian Penetapan Harga Oleh 97 Pelaku Usaha Fintech Lending di Indonesia

  Ketentuan mengenai tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”) disusun menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Per Se Illegal Klausul larangan dengan sifat Per Se Illegal menganggap tindakan yang dilakukan pelaku usaha merugikan kepentingan masyarakat tanpa adanya urgensi untuk melihat dampak apakah tindakan tersebut sebenarnya memang benar melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Naskah Akademik RUU Persaingan Usaha”), syarat diaplikasikannya sifat Per Se Illegal adalah sebagai berikut: Harus...

Continue reading
error: Content is protected