Kedudukan Keterangan Ahli dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
A. Definisi dan Syarat Menjadi Ahli Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu. Keterangan ahli adalah keterangan yang objektif dan bertujuan untuk membantu hakim dalam pemeriksaan guna menambah nilai pengetahuan hakim tersebut. Seseorang baru dapat dikatakan sebagai ahli apabila: Memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu, sehingga orang itu benar-benar kompeten di bidang tersebut; Spesialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman; dan Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa (ordinary people). Kecakapan seseorang untuk dapat dijadikan...
Continue reading